Seorang ibu dan ketujuh anaknya telah dipenjara selama 15 tahun karena kembali memeluk Kristen dari Islam di Mesir. Nadia Mohamed Ali dibesarkan sebagai seorang Kristiani tapi masuk Islam 23 tahun lalu ketika dia menikah dengan Mohamed Abdel-Wahhab Mustafa. Setelah kematiannya, dia berencana untuk mengkonversi kembali ke agamanya, bersama dengan seluruh keluarganya. Tapi pengadilan pidana di Beni Suef, di pusat Mesir, menjatuhi hukuman penjara kepada mereka selama 15 tahun pekan lalu, menurut laporan.
Tujuh orang lainnya, yang terlibat dalam kasus ini, juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Pembela HAM kini telah memperingatkan bahwa hukuman ini bisa menjadi adalah satu pertanda dari hal-hal lain yang akan terjadi di Mesir di bawah pemerintahan Islam, menurut Fox News.
Perpindahan agama tersebut terungkap setelah keluarga berusaha untuk mendapatkan kartu identitas baru pada tahun 2004. Menurut Sky News, salah satu anak ditangkap dua tahun kemudian dan mengaku telah merubah dokumen secara ilegal ketika polisi melihat dia mengganti namanya dan menjadi curiga. Nadia, anak-anaknya dan panitia yang memproses kartu identitas itu kemudian ditangkap dan didakwa.
Umat kristen di negara tersebut mengatakan mereka menghadapi kesulitan jika mereka telah masuk Islam dan ingin beralih kembali, dan hal ini mengakibatkan beberapa orang memalsukan dokumen, yang bisa mendarat mereka ke dalam penjara.
Samuel Tadros, seorang peneliti di Pusat Hudson Institute untuk Kebebasan Beragama, mengatakan bahwa sementara perpindahan agama seperti itu sudah umum, konstitusi berbasis syariah baru di Mesir adalah "bencana nyata"untuk kebebasan beragama, menurut Fox News. Dia mengatakan: "Kasus-kasus ini akan meningkat di masa depan. Ini akan jauh mempersulit bagi orang untuk kembali ke agama Kristen."
Konstitusi itu didorong tahun lalu oleh Presiden Mohamed Morsi, yang menggantikan Hosni Mubarak menyusul pemilihan Juni lalu. Kelompok-kelompok sekuler dan liberal, serta Kristen Koptik, menentang dan memprotes konstitusi.bld