Seorang kakek renta berusia 90 tahun menikahi gadis berusia 15 tahun di Arab Saudi. Hal ini lantas menuai kecaman dari organisasi HAM di negara tersebut yang menganggap pernikahan melanggar hukum syariah.
Diberitakan al-Arabiya, Senin 7 Januari 2013, kakek yang tidak disebutkan namanya itu bersikeras pernikahannya dengan gadis anonim itu sah dan dibenarkan. Dia juga mengaku telah membayar mas kawin sebesar 65.000 riyal Saudi atau sekitar Rp167 juta kepada orangtua gadis itu.
Kepada al-Arabiya, kakek ini mengisahkan malam pertamanya yang kacau balau. Pasalnya, si gadis mengunci dirinya di kamar pengantin selama dua hari.
Kakek ini curiga, jangan-jangan dia ditipu oleh ibu gadis itu yang hanya menginginkan uangnya. Dia bersumpah akan menggugat ke pengadilan.
Dia ingin gadis itu kembali ke pangkuannya atau uangnya kembali. Seorang kerabat mengatakan, gadis itu ketakutan di malam pengantinnya dan mengunci dirinya sendiri. Gadis ini akhirnya kabur ke rumah orangtuanya.
Anggota Asosiasi HAM Arab Saudi, Suhaila Zein al-Abedin, mendesak aparat ikut campur untuk menyelamatkan gadis itu dari tragedi. Abedin menegaskan bahwa dalam hukum Islam, pernikahan haruslah ada persetujuan dari calon pengantin atau wanita yang akan dinikahi.
Abedin mendesak Kerajaan Saudi untuk menetapkan batas usia 18 tahun untuk menikah. Selain itu, dia juga mendesak aparat untuk memeriksa latar belakang orangtua gadis tersebut. Apakah ini ada indikasi penjualan manusia atau tidak.
Diberitakan al-Arabiya, Senin 7 Januari 2013, kakek yang tidak disebutkan namanya itu bersikeras pernikahannya dengan gadis anonim itu sah dan dibenarkan. Dia juga mengaku telah membayar mas kawin sebesar 65.000 riyal Saudi atau sekitar Rp167 juta kepada orangtua gadis itu.
Kepada al-Arabiya, kakek ini mengisahkan malam pertamanya yang kacau balau. Pasalnya, si gadis mengunci dirinya di kamar pengantin selama dua hari.
Kakek ini curiga, jangan-jangan dia ditipu oleh ibu gadis itu yang hanya menginginkan uangnya. Dia bersumpah akan menggugat ke pengadilan.
Dia ingin gadis itu kembali ke pangkuannya atau uangnya kembali. Seorang kerabat mengatakan, gadis itu ketakutan di malam pengantinnya dan mengunci dirinya sendiri. Gadis ini akhirnya kabur ke rumah orangtuanya.
Anggota Asosiasi HAM Arab Saudi, Suhaila Zein al-Abedin, mendesak aparat ikut campur untuk menyelamatkan gadis itu dari tragedi. Abedin menegaskan bahwa dalam hukum Islam, pernikahan haruslah ada persetujuan dari calon pengantin atau wanita yang akan dinikahi.
Abedin mendesak Kerajaan Saudi untuk menetapkan batas usia 18 tahun untuk menikah. Selain itu, dia juga mendesak aparat untuk memeriksa latar belakang orangtua gadis tersebut. Apakah ini ada indikasi penjualan manusia atau tidak.